Selong, Info_PAS - Dalam rangka mewujudkan keseragaman penulisan naskah dinas yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Irpan beserta jajaran mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Senin (24/01).
Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan guna memberikan pemahaman kepada pencipta arsip agar dalam pembuatan naskah dinas dapat disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan. "Harapannya, melalui sosialisasi ini, Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mampu mewujudkan tertib administrasi penggunaan tata naskah dinas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB menuju era digitalisasi persuratan dan kearsipan," ungkapnya Ka. Subbag TU Lapas Selong, Irpan.
Tidak mau kalah dalam mewujudkan tata naskah dinas yang baik, Ka. Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB Purniawal juga mengaku antusias dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, "Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, melalui sosialisasi ini kami berharap, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong dapat mengimplementasikannya dengan cara membangun kearsipan yang baik dan benar,” papar Ka. Lapas Selong, Purniawal.
.