Washington – Indonesia dianggap berhasil dalam mengimplementasikan kerukunan beragama. Hal tersebut tercermin saat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)...
Tangerang Selatan - Siap, sigap, dan terampil dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi unsur pimpinan di lingkungan Kementerian Hukum...
Banda Aceh - Hampir 80 persen dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika. Menyikapi...
Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lagi-lagi mendapat ganjaran atas pelayanan publiknya. Kali ini, Kemenkumham diberi penghargaan dalam kompetisi...
ntb.kemenkumham.go.id - Tingkatkan kualitas pembuatan kebijakan di lingkungan Kantor Wilayah melalui SIPKUMHAM, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Bidang HAM ...
ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Divisi Administrasi, Saefur Rochim didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Parlindungan beserta Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan ...
Dibangun di atas tanah seluas ± 1 Ha dahulunya Lembaga Pemasyarakatan Selong merupakan bangunan peninggalan penjajahan Belanda. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI. No : M.03.UM.01.06 Tahun 1983 tantang penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara maka Lembaga Pemasyarakatan Selong berubah status menjadi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Selong. Kemudian berdasarkan Kepmenkum dan HAM No. M.HH-05.OT.01.03 tanggal 24 Mei 2019 kembali menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Nusa Tenggara Barat, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong terletak di Jln TGKH. M. Zainuddin Abd. Majid No. 199 Kel. Selong, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat.